Senin, 27 Juli 2015

DRAF NOVEL, ENTAH BERLANJUT ATAU TIDAK

Kuda putih berlari kencang, melewati jalan di tengah sawah, melewati setapak di kaki bukit, melewati banyak sekali tikungan. Debunya mengepul. Suaranya menggema sampai jauh mata memandang. Si penunggang membungkuk dengan mata jauh ke depan. Banyak angan-angan di kepalanya, banyak ide yang belum terselesaikan.
Kuda putih berlari kencang, menuju batas cakrawala, menuju batas akhir dari birunya langit. Kemenangan atau kekalahan bagi si penunggang kuda, kejayaan atau kematian. Ia akan bangkit, atau tersungkur dan bangkainya habis dimakan anjing liar.

Minggu, 28 Juli 2013

Catatanku: Hirmaningsih Rivai: Persoalan Komunikasi Suami - Isteri

Catatanku: Hirmaningsih Rivai: Persoalan Komunikasi Suami - Isteri

EKO ESHAPE

     Saya tidak tahu nama komplitnya tapi yang dulu aku tahu ia terkenal dengan nama yang beken Eko 3T. Nama ini beken, karena grup lawaknya STEMKA memproklamirkan diri dengan nama 3T dalam final Lomba Lawak di TVRI Yogyakarta, tahunnya aku lupa kira2 tahun 1980, waktu itu saya masih SMA. Personil 3 T sendiri saya lupa, yang aku masih ingat Eko dan Teguh(wajahnya aku lupa). Yang jelas waktu itu aku sangat ngefans terhadap Eko, yang di tivi ia berakting mengetik, tapi mesin tiknya imajiner.
     Kira-kira dua tahun kemudian saya akhirnya berkesempatan untuk main teater bersama pelawak idolaku yaitu Eko 3T( yang ternyata mahasiswa Fakultas Teknik Sipil UGM) dalam naskah Inspektur Jendral kalau tidak salah karya Nicolai Gogol. Waktu itu karena pentasnya dilarang maka judulnya diganti Komedi Orang Dogol. Sutradaranya Suprapto Budi Santoso, juga mahasiswa Teknik Sipil UGM. Eko jadi Inspektur Jendral  dan saya jadi  penjaga losmen. Selain itu saya juga main di Fakultas Teknik Sipil dalam cerita Abu Nawas, Eko jadi Abunawasnya. Pokoknya ger-geran.
     Suatu hari ada lomba lawak di Seni Sono, yurinya Eko. Saya blas tidak dikasih nomor, karena memang tidak lucu.

     Yang aku paling mangkel adalah ketika lomba Porseni, waktu itu saya dan Eko sepakat untuk ikut lomba dan sudah latihan. Saatnya lomba Eko tidak datang-datang. Akhirnya saya tampil sendiri, baru setelah selesai Eko baru datang. Wah mangkel aku.
     Semua itu adalah kenanganku dengan Mas Eko Eshape yang sekarang sering ketemu di dunia maya(facebook),
     Pertanyaan saya, apa sekarang ia masih lucu. Soalnya penampilannya sekarang blas tidak lucu, cuma giginya yang agak mrongos sedikit tetap menjadi ciri khasnya.

Minggu, 10 Maret 2013

NGOPI DI TEPI DANAO LINAO

Saat gerimis sore hari
ada danau
asap solfatara
secangkir kopi membuatku hidup
bersama hari-hari keluargaku di Jawa

MEMILIH PERAMPOK NEGRI

     Indonesia adalah negeri yang kaya, negeri yang gemah ripah. Tumbuh semua yang ditanam, murah semua yang dibeli. Indonesia  punya emas bergunung-gunung,  punya minyak berbarel-barel ,  punya padi, jagung, karet, kelapasawit  berhektar-hektar. Indonesia  punya ternak ber ekor-ekor, bahkan seluruh lautan mempunyai beraneka macam ikan. Yang saya sebutkan tadi belum semua, masih banyak yang akan menambah predikat kekayaan negri ini.

Minggu, 19 Februari 2012

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN







DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI JEPARA,

Menimbang
:
a.
bahwa hewan yang jenisnya beraneka ragam sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;



b.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal;



c.
bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan  perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan perlu dibuat sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara;



d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.


Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;



2.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);



3.
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);


4.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);



5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);



7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);



9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);



10.




11.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509);

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);



12.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 161);




13.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);



14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);




15.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82);



16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Tahun 1990 Nomor 7);



17.






18.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2);

Peraturan daerah kabupaten jepara nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten jepara tahun 2011-2031 ( lembaran daerah Kabupaten jepara tahun 2011 nomor 2, tambahan lembaran daerah kabupaten jepara nonor 2).







Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEPARA

Dan

BUPATI JEPARA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN.


BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Daerah Kabupaten Jepara.
2.    Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.    Bupati adalah Bupati Jepara.
4.    Dinas adalah satuan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pertanian dan Peternakan Kabupaten Jepara.
5.    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen pasca panen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
6.    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7.    Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan/atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
8.    Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
9.    Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
10. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
11. Tenaga ahli peternakan adalah orang yang memiliki kompetensi dan profesional di bidang pemuliaan, reproduksi, pakan, nutrisi, budidaya, pengolahan hasil ternak,dan/atau sosial ekonomi peternakan sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan keahlian dibidang peternakan bersertifikat.
12. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
13. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
14. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya-upaya dalam mewujudkan kesehatan masyarakat veteriner.
15. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan yang mempengaruhi kesehatan manusia.
16. Medik Veteriner adalah penyelenggara kegiatan praktek kedokteran hewan.
17. Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
18. Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
19. Inseminator adalah pelaksana pelayanan Inseminasi Buatan (IB) yang mempunyai kompetensi dibidangnya.
20. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
21. Medik reproduksi adalah  penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dibidang reproduksi hewan.
22. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
23. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan/ therapi, vaksinasi, desinfeksi dan pencegahan penyakit hewan lainnya.
24. Obat Hewan adalah semua jenis obat yang diperuntukan sebagai pengobatan hewan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk :
a.    Mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat.
b.    Melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin daerah dari ancaman yang mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan/atau lingkungan.

BAB III
PETERNAKAN

Bagian Kesatu

Benih, Bibit dan Bakalan

Pasal 3

(1)      Penyediaan dan pengembangan benih, bibit dan/atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi lokal.
(2)      Pemerintahan Daerah memfasilitasi pengembangan usaha pembibitan dan/atau pembenihan yang dilakukan oleh masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih, bibit, dan/atau bakalan.
(3)      Setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat kelayakan benih atau bibit, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi.

 

Pasal 4


(1)    Pemerintahan Daerah mengusahakan sumber bibit pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu dan keragaman jenis yang tinggi untuk sifat produksi dan/atau reproduksi.
(2)    Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan oleh Bupati, dengan mempertimbangkan jenis dan rumpun ternak, agroklimat, sosial ekonomi, budaya serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 5
(1)    Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan pembibitan ternak, Pemerintah Daerah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga Inseminator untuk melayani inseminasi buatan sesuai dengan kebutuhan.
(2)    Tenaga Inseminator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tenaga ATR/ Kemajiran, Inseminator, dan Pengawas Bibit Ternak.
(3)    Tenaga ATR/ Kemajiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis.
(4)    Tenaga Inseminator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Diploma Peternakan, Diploma Kesehatan Hewan, Sarjana Kedokteran Hewan dan atau Petugas yang telah mempunyai sertifikat bidang reproduksi dari Instansi / Pejabat yang berwenang.
Pasal 6

(1)    Pelayanan Inseminasi buatan meliputi pelayanan jasa inseminasi, pelayanan jasa ATR/ Kemajiran, pelayanan jasa kebuntingan dan pelayanan kesehatan reproduksi lainnya.
(2)    Setiap orang yang melakukan usaha di bidang pelayanan kesehatan reproduksi dan inseminasi buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri wajib memiliki ijin usaha dari Bupati.
(3)    Ijin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4)    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Kedua

Pakan

Pasal 7

(1)      Setiap orang yang melakukan usaha budidaya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan ternaknya.
(2)      pembinaan dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan pakan yang baik dilakukan oleh satuan kerja yang membidangi peternakan.

Pasal 8


(1)      Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan baku pakan dan tumbuhan/ tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antar satuan kerja perangkat daerah.
(2)      Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman pakan, pengadaan dan pemasukan pakan dari luar daerah.
(3)      Pengadaan dan/atau pembudidayaan tanaman pakan dilakukan melalui sistem pertanaman monokultur dan/atau terpadu dengan jenis tanaman lain dengan tetap mempertimbangkan ekosistem sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang sistem budidaya tanaman.
(4)      Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan baku pakan yang tergolong bahan pangan, daerah mengutamakan bahan baku pakan lokal.

Pasal 9


(1)      Setiap orang yang memproduksi pakan dan atau bahan baku pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memperoleh izin usaha.
(2)      Pakan yang dibuat untuk diedarkan harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal, keamanan pakan dan pembuatannya memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik.
(3)      Pakan sebagaimana ayat (2) harus berlabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)      Setiap orang dilarang:
a.    mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;
b.    menggunakan dan atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang.
c.    menggunakan pakan yang dicampur antibiotik dan/atau hormon tertentu sebagai imbuhan pakan.
(5)      Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau kembali setiap 5 tahun.
(6)      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga
Alat dan Mesin Peternakan

Pasal 10


Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaaan dan peredaran alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan.

Bagian Keempat
Budidaya

Pasal 11

(1)      Budidaya merupakan usaha untuk menghasilkan hewan peliharaan dan produk hewan.
(2)      Pengembangan budidaya dapat dilakukan dalam suatu kawasan budidaya sesuai dengan ketentuan tata ruang.
(3)      Pelaksanaan budidaya dengan pemanfaatan satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  di bidang konversi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.


Pasal 12


(1)      Setiap orang yang melakukan budidaya ternak wajib memiliki izin usaha peternakan dan/atau Tanda Daftar Usaha Peternakan dari Bupati.
(2)      Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut jumlah dan jenis ternak dalam skala usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(3)      Peternak dan perusahaan wajib mengikuti tata cara budidaya ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum.
(4)      Izin Usaha Peternakan dan/ atau Tanda Daftar Usaha Peternakan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(5)      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

 

 

 

Pasal 13


(1)      Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budidya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
(2)      Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar peternak, atau peternak dengan perusahaan peternakan dan perusahaan di bidang lainnya seperti bidang kesehatan hewan, perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan serta dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
(3)      Dinas melakukan pembinaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan usaha.

Pasal 14


Pemerintah Daerah memberikan pembinaan untuk pengembangan budidaya yang dilakukan oleh peternak menjadi usaha peternakan yang menguntungkan serta mendorong memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di bidang peternakan yang menguntungkan.


Bagian Kelima
Panen, Pascapanen, Pemasaran dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan

Pasal 15

(1)    Peternak dan perusahaan peternakan melakukan tata cara panen yang baik untuk mendapatkan hasil produksi dengan jumlah dan mutu yang tinggi.
(2)    Pelaksanaan panen hasil budidaya harus mengikuti syarat kesehatan hewan, keamanan hayati dan kaidah agama, etika serta estetika untuk menjamin keamanan bagi konsumen.

Pasal 16


(1)    Pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan unit-unit pascapanen produk hewan skala kecil menengah bersama dengan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
(2)    Pemerintah daerah memfasilitasi berkembangnya unit usaha pasca panen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi dan industri.

Pasal 17


(1)    Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan promosi dan distribusi produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(2)    Promosi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang.
(3)    Pemerintah daerah melakukan upaya untuk menciptakan mekanisme pasar yang sehat bagi produk hewan.

Pasal 18


(1)    Pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan produk hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal.
(2)    Pemerintah daerah mendorong terselenggaranya kemitraan yang sehat antara industri pengolahan dengan peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan produk asal hewan yang digunakan sebagai bahan baku industri.

Bagian Keenam
Penyebaran dan Pengembangan Ternak

Pasal 19

(1)    Untuk penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah daerah dapat membentuk kawasan peternakan, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan peternak, meningkatkan populasi dan produksi ternak dalam rangka memberdayakan masyarakat melalui wadah kelompok tani ternak.
(2)    kawasan peternakan sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan hasil identifikasi serta sesuai dengan tata ruang.
(3)    Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 20

Lokasi penyebaran ternak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Bebas dari penyakit hewan menular;
b.    Sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat;
c.    Sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Jepara;
d.    Didukung kelancaran dalam pemasaran ternak;
e.    Daya dukung lokasi wilayah memadai.


Pasal 21

(1)    Setiap jenis ternak yang akan disebarkan harus sesuai dengan dengan lokasi penyebaran dan persyaratan teknis yang telah ditentukan.
(2)    Setiap jenis dan jumlah ternak yang akan dikembangkan harus disesuaikan dengan daya tampung lokasi dan kemampuan penggaduh dalam memelihara ternak sebagai ternak unggulan di lokasi yang bersangkutan.



BAB IV

PENGENDALIAN PENYAKIT, OBAT  DAN PERALATAN KESEHATAN HEWAN

Bagian Kesatu
Pengendalian Penyakit Hewan

Pasal 22

Pengendalian penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk pengamatan dan pengindentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan dan/atau pengobatan.

 

Pasal 23


(1)    Pengamatan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dilakukan melalui kegiatan surveillans dan pemetaan, penyidikan dan peringatan dini serta pemeriksaan dan pengujian.
(2)    Pengamatan penyakit hewan dilakukan oleh dinas yang membidangi peternakan.
(3)    Dalam hal pengamatan penyakit hewan Pemerintah Daerah dapat  melakukan kerjasama dengan laboratorium di wilayah sekitar dan atau Laboratorium Regional terdekat.

Pasal 24


(1)    Pengamatan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan antara lain melalui:
a.    pengendalian penyakit hewan menular strategis;
b.    penetapan kawasan pengamanan penyakit hewan;
c.    penerapan prosedur biosafety dan biosecurity;
d.    pengebalan hewan;
e.    pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina;
f.     pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner; dan/atau
g.    penerapan kewaspadaan dini.

(2)    Ketentuan pengamatan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)    Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan dan/atau media pembawa penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan..

Pasal  25

(1)    Pengamatan terhadap jenis penyakit hewan selain penyakit hewan menular strategis di lakukan oleh masyarakat.
(2)    Setiap orang atau badan usaha yang memelihara dan/atau mengusahakan hewan wajib melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis   


Pasal 26

(1)    Pengendalian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi penutupan daerah, pembatasan lalu lintas hewan, isolasi hewan sakit atau tersangka sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai, eradikasi penyakit hewan dan depopulasi hewan.
(2)    Depopulasi hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan status konservasi hewan dan/atau status mutu genetik hewan.
(3)    Pemerintah Daerah tidak memberikan kompensasi kepada orang atau badan hukum atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan
(4)    Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi bagi hewan sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus didepopulasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah


Pasal 27

Setiap orang yang berusaha dibidang peternakan mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.


Pasal 28

(1)    Apabila daerah dinyatakan sebagai daerah wabah, maka pemerintah daerah menutup wilayah tertular, melakukan pengamanan dan pemberantasan serta pengobatan penyakit hewan.
(2)    Dalam hal wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata merupakan penyakit hewan menular eksotik, maka seluruh hewan yang tertular harus dilakukan tindakan pemusnahan dengan memperhatikan status konservasi hewan yang bersangkutan.
(3)    Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang dilindungi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
(4)    Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan dan/atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau tersangka ke daerah bebas.

Pasal 29 
        
(1)    Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan tenaga kesehatan hewan.
(2)    Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit dan tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan dapat dieutanasi dan/atau dimusnahkan atas permintaan pemilik hewan, peternak atau perusahaan peternakan.
(3)    Eutanasi atau pemusnahan hewan atau kelompok hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter hewan dan/atau tenaga kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan dengan memperhatikan ketentuan kesejahteraan hewan.


Bagian Kedua
Obat Hewan

Pasal 30

(1)    Berdasarkan sediaannya obat hewan dapat digolongkan kedalam sediaan biologik, farmakoseutika dan obat alami.

(2)    Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas.

Pasal 31

(1)    Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan maksud untuk diedarkan di daerah harus memiliki nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pihak berwenang.
(2)    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas  penyediaan dan peredaran obat hewan.

Pasal 32

(1)    Obat keras yang digunakan untuk pengamanan dan/atau pengobatan terhadap penyakit hewan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.

(2)    Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan.

(3)    Setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.


Pasal 33

(1)    Setiap orang yang berusaha dibidang pengadaan dan/ atau peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati.
(2)    Setiap orang dilarang membuat, menyediakan dan/atau mengedarkan obat hewan yang :
a.    tidak memiliki nomor pendaftaran;
b.    tidak diberi label penandaan;
c.    tidak memenuhi standar mutu ;
d.    berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
(3)    Izin usaha sebagaimana dimaksud ayat 1 berlaku untuk 5 (lima) tahun dan dilakukan survaillance setiap tahun.
(4)    Tata cara dan persyaratan pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.




BAB  V

KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN

Bagian Kesatu

Kesehatan Masyarakat Veteriner

Pasal 34

Kesehatan masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk :
a.    pengendalian zoonosis;
b.    penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan produk hewan;
c.    penjaminan higiene dan sanitasi;
d.    pengembangan kedokteran perbandingan (comparative medicine); dan
e.    penanganan bencana yang bersumber dari hewan dan atau penyakit hewan (disaster medicine).


Pasal 35

(1)    Dalam rangka menjamin Bahan Asal Hewan(BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) yang aman, sehat, utuh, dan halal, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH).
(2)    Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu pemotongan, peredaran dalam keadaan segar, sebelum diawetkan dan peredaran setelah diawetkan.
(3)    Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke daerah untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner.


Pasal 36

Pemerintah daerah melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Bahan Asal  hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan memperoleh Nomor Kontrol Veteriner(NKV).



Pasal 37

(1)    Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus :
a.    dilakukan di rumah potong hewan dan bagi unggas di Rumah Pemotongan Unggas; dan/ atau
b.    mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

(2)    Dalam rangka menjamin ketentraman batin masyarakat, pemotongan hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b harus mengindahkan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat.

(3)    Ketentuan tentang pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.


Pasal 38

(1)    Juru periksa daging melakukan pemeriksaan daging dan bagian bagian badan lainnya dari hewan yang sudah disembelih.

(2)    Daging dan bagian bagian badan hewan yang dinyatakan baik diberi stempel  dengan tinta daging khusus yang tidak mengandung racun, sedangkan yang dinyatakan afkir dapt dimusnahkan oleh juru periksa daging atau dokter hewan.

(3)    Juru Periksa daging melakukan tugasnya dibawah pengawasan dan tanggung jawab Dokter Hewan Yang Berwenang.



Pasal 39

(1)    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi.
(2)    Untuk mewujudkan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pengawasan, inspeksi, audit, surveillans serta pembinaan tempat produksi, rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan dan tempat penjualan/ penjajaan, alat dan mesin produk hewan serta orang yang terlibat secara langsung dengan aktifitas tersebut.
(3)    Kegiatan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang didukung dengan pemeriksaan dan pengujian terhadap cemaran mikroba, residu, obat hewan dan/atau bahan kimia.

Pasal 40

Untuk mengantisipasi ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh hewan dan/atau perubahan lingkungan sebagai dampak bencana alam diperlukan kesiagaan dan cara penanggulangan terhadap zoonosis dan masalah higiene dan sanitasi lingkungan.

Bagian Kedua
Kesejahteraan Hewan

Pasal 41

(1)    Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan, pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; cara pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2)    Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi meliputi :
a.    penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan peraturan perundangan di bidang konservasi;
b.    tempat dan perkandangan harus memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c.    pemeliharaan dan perawatan hewan wajib dilakukan sedemikian rupa sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, rasa takut dan tertekan;
d.    pengangkutan hewan dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e.    penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan sedemikian rupa sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f.     pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan secara manusiawi sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dan
g.    perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan diwujudkan dalam tindakan yang manusiawi dalam penyediaan tempat dan atau perkandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, cara pemotongan dan pembunuhan.
(3)    Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

Pasal 42

Pemerintah Daerah bersama masyarakat  menyelenggarakan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 1.


BAB VI

PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Pasal 43

(1)    Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner (veterinary laboratory), pelayanan jasa laboratorium, pemeriksaan dan pengujian veteriner (veterinary inspection), pelayanan jasa medik veteriner, pelayanan jasa paramedik veteriner, pusat kesehatan hewan dan/atau pos kesehatan hewan.
(2)    Setiap orang yang berusaha dibidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha dari Bupati.

Pasal 44

(1)    Tenaga medik veteriner melaksanakan segala urusan kesehatan hewan berdasarkan kompetensi medik veteriner yang diperolehnya dalam pendidikan kedokteran hewan.
(2)    Tenaga paramedik veteriner dan sarjana kesehatan hewan melaksanakan urusan kesehatan hewan kecuali yang tidak menjadi kompetensinya dan dilakukan dibawah penyeliaan dokter hewan.




Pasal 45

(1)    Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan secara mandiri wajib memiliki Surat izin praktek kesehatan hewan dari Bupati.
(2)    Surat izin dimaksud sebagaimana dalam ayat (1) berlaku setiap 5(lima ) tahun.  
(3)    Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.



BAB VII

PEMBERDAYAAN PETERNAK, PERUSAHAAN PETERNAKAN DAN USAHA
DI BIDANG KESEHATAN HEWAN

Pasal 46

(1)    Pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dilakukan mulai dari memberikan kemudahan dalam memperoleh sumberdaya dan sarana produksi, proses produksi, panen dan pascapanen, promosi dan pemasaran, serta pelayanan kesehatan hewan.
(2)    Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.    sumber pembiayaan/ permodalan, aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;
b.    pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan hewan, dan bantuan teknik;
c.    menghindari pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
d.    membina kemitraan dalam meningkatkan sinergi antar pelaku usaha;
e.    menciptakan iklim usaha yang kondusif dan/atau peningkatan kewirausahaan;
f.     mengutamakan pemanfaatan sumberdaya peternakan dan kesehatan hewan lokal;
g.    memfasilitasi terbentuknya kawasan pengembangan usaha peternakan; dan/atau
h.    memfasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran.




Pasal 47

(1)    Pemerintah Daerah melindungi peternak dari perbuatan yang mengandung unsur pemerasan oleh pihak lain untuk memperoleh pendapatan yang layak.
(2)    Pemerintah daerah mencegah penyalahgunaan kebijakan di bidang permodalan yang ditujukan untuk pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan, dan usaha kesehatan hewan.
(3)    Pemerintah daerah mencegah penyelenggaraan kemitraan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang menyebabkab terjadinya eksploitasi yang merugikan peternak.


BAB VIII

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Pasal  48

(1)    Sumberdaya manusia peternakan dan kesehatan hewan meliputi aparat pemerintah, seluruh pelaku usaha dan semua pihak yang terkait dengan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(2)    Sumberdaya manusia peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditingkatkan dan dikembangkan kualitasnya agar lebih terampil, profesional, mandiri, berdedikasi dan berakhlaq mulia.
(3)    Pengembangan kualitas sumberdaya manusia peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dengan cara :
a.    pendidikan dan pelatihan;
b.    penyuluhan; dan/atau
c.    metode pengembangan lainnya dengan memperhatikan kebutuhan kompetensi kerja, budaya masyarakat serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)    Pemerintah Daerah melalui institusi pendidikan dan dunia usaha memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan, serta penyuluhan yang berkaitan dengan penyediaan sumberdaya manusia yang kompeten di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(5)    Pemerintah Daerah menyelenggarakan penyuluhan peternakan dan kesehatan hewan serta mendorong dan membina peran serta masyarakat untuk melaksanakan peternakan dan kesehatan yang baik.







BAB IX

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 49

(1)    Penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama.
(2)    Pemerintah Daerah mendorong adanya kerjasama yang baik antar penyelenggara penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 50

(1)    Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.

(2)    Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah ;

b.    Melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian ;

c.    Menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d.    Melakukan penyitaan benda atau surat;

e.    Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

f.     Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
g.    Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ;

h.    Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.;

i.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(3)    Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam  Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 51


(1)     Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa :
         a.   Peringatan tertulis;
         b.   Penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
         c.   Pencabutan ijin;
(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 52

(1)    Ketentuan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12  ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37, Pasal 43 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 56 diancam pidana kurungan paling lama 3 ( tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


Pasal 53

Terhadap perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai tindaka pidana dalam suatu ketentuan peraturan perundang- undangan lainya, diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.





BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 54

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1987 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak Yang Dijual Di Pasar Ternak Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara ( Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 1987 Nomor 6 Seri B Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

Dalam hal setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, maka harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 57

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jepara.


Ditetapkan di Jepara
pada tanggal  3 Nopember 2011

BUPATI JEPARA,

ttd

HENDRO MARTOJO



Diundangkan di Jepara
pada tanggal   3 Nopember 2011

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEPARA,

               ttd

SHOLIH


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011 NOMOR  15







































PENJELASAN

ATAS


PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA

NOMOR  15    TAHUN 2011

TENTANG

PENYELENGGARAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

I.      PENJELASAN UMUM

Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dalam satu peraturan karena mempunyai keterkaitan yang sangat erat dan memiliki peranan penting dalam aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Aspek ekonomi adalah meningkatkan produktivitas hewan atau ternak dengan memperbaiki kesehatannya dan menghilangkan kerugian yang ditimbulkan oleh adanya penyakit. Sedangkan aspek sosialnya adalah memberikan jaminan ketersediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Di samping itu, pengaturan dengan satu peraturan akan memudahkan Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam memahami dan melaksanakan berbagai ketentuan dalam peraturan ini.

Sejalan dengan hal tersebut di atas dan untuk melakukan pemahaman hukum khususnya yang terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan serta  dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mendorong kemampuan Daerah dalam pelaksanaan otonominya, maka dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan regulasi dan dinamika sosial ekonomi masyarakat perlu ditetapkan Peraturan Daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan ketentraman batin masyarakat dalam penyelenggaraan semua kegiatan yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan.

II.    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

            Pasal 2
                        Huruf a
Yang dimaksud dengan “pangan” adalah produk hewan yang dapat dikonsumsi, diantaranya, telur, daging, susu, madu beserta turunannya.

Yang dimaksud dengan “barang” adalah produk hewan yang digunakan untuk bahan baku industri, di antaranya, kulit, tanduk, tulang, kuku, bulu, darah, serta kotoran ternak atau feses beserta turunannya.

Yang dimaksud dengan “jasa” adalah penggunaan tenaga ternak untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya, di antaranya, kegiatan usaha tani, pariwisata, olahraga, hobi.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “ancaman” antara lain yaitu penyakit hewan, cemaran biologik, kimiawi, fisik, maupun salah kelola (missmanagement) dan salah urus (missconduct) dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

            Pasal 3
                        Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 4
            Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “wilayah sumber bibit ternak” adalah wilayah kecamatan, kabupaten, provinsi atau pulau, tergantung pada rumpun, jumlah, dan sebaran bibit serta kondisi wilayah.
Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Tenaga ATR (Asisten Teknik Reproduksi) adalah Petugas yang mempunyai keahlian dibidang teknik reproduksi yang secara legal menjadi asisten Dokter Hewan atau Dokter Hewan Spesialis

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Inseminasi buatan” adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.

Yang dimaksud Kesehatan Reproduksi adalah Semua kondisi kesehatan ternak yang berkaitan dengan keadaan dan fungsi organ reproduksi hewan.


Ayat (2)
Cukup jelas.


Ayat (3)
Survaillance adalah kegiatan penelusuran dan inspeksi termasuk monitoring dan evaluasi.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pakan” meliputi bahan pakan, pakan konsentrat, tumbuhan pakan, imbuhan pakan, pelengkap pakan, pakan olahan, dan bahan lain yang dapat digunakan sebagai pakan ternak.

Yang dimaksud dengan “pakan konsentrat” adalah pakan yang kaya sumber protein dan atau sumber energi serta dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan.

Yang dimaksud dengan “tumbuhan pakan” adalah tumbuhan yang tidak dibudidayakan maupun yang dibudidayakan (tanaman pakan), baik yang diolah maupun tidak diolah yang dapat dijadikan pakan, seperti rumput dan legume.

Yang dimaksud dengan “imbuhan pakan (feed additive)” adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu, seperti xantophyl (untuk manipulasi warna kuning telur).

Yang dimaksud dengan “pelengkap pakan (feed supplement)” adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan lain sebagainya.

Yang dimaksud dengan “pakan olahan” adalah pakan yang telah mengalami proses fisik, kimia atau biologi baik tunggal maupun campuran, seperti silase dan ransum jadi untuk unggas.

Yang dimaksud dengan “bahan lain” adalah bahan penolong untuk mengolah bahan baku menjadi pakan, seperti: bahan pengikat dalam pembuatan pelet.

Yang dimaksud dengan “bahan pakan” adalah bahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan atau bahan lain yang layak digunakan sebagai pakan baik yang diolah maupun yang belum diolah, seperti: dedak, jagung, tepung ikan, tepung tulang non ruminansia, dan tepung darah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pakan yang baik” adalah, antara lain, meliputi serat, karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral baik yang berasal dari tumbuhan, hewan, jasad renik, dan bahan anorganik dalam bentuk premiks.

Premiks merupakan imbuhan pakan atau pelengkap pakan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum.



Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan ketersediaan pakan menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pertanian, perindustrian, perdagangan, bea cukai, pengawasan obat dan makanan, dan instansi terkait lainnya. Penyediaan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cara pembuatan pakan yang baik, misalnya dalam hal proses produksi, dan pembuatan pakan harus menjamin pakan mengandung cemaran biologi, fisik, kimia di atas ambang batas maksimal yang diperbolehkan, serta memperhatikan dampak sosial akibat buangan bahan baku dan bahan ikutan yang digunakan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pakan yang dilarang untuk diedarkan yaitu pakan yang:
1. tidak berlabel;
2. kedaluwarsa;
3. kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, berubah warna;
 dan/atau
4. palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi tidak sesuai
 dengan label, menggunakan merek orang lain.

Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyakit sapi gila (bovine spongiform encephalopathy) atau scrapie pada domba/kambing.
Yang dimaksud dengan ruminansia adalah hewan yang memamah biak.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “antibiotik”, antara lain, chloramphenicol dan tetracyclin.

Yang dimaksud dengan “hormon tertentu” adalah hormon sintetik.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

            Pasal 10
Cukup jelas.

            Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menghasilkan hewan peliharaan”, antara lain, mendomestikasikan satwa liar menjadi ternak, hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan.

Yang dimaksud dengan “hewan jasa”, antara lain, adalah hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menjaga rumah, melacak tindakan kriminal, membantu melacak korban kecelakaan, dan sebagai hewan tarik atau hewan beban.

Yang dimaksud dengan “hewan laboratorium” adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia.

Yang dimaksud dengan “hewan kesayangan” adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan.

Ayat (2)
“Kawasan budidaya peternakan” adalah lokasi pengusahaan ternak dalam suatu wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan kesesuaian agroklimat, ketersediaan sarana dan prasarana, potensi wilayah, dan potensi pasar.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu ketertiban umum” adalah kegiatan budi daya ternak dilakukan dengan memerhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut oleh masyarakat setempat, seperti harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie).

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Kemitraan usaha tersebut meliputi, antara lain bagi hasil (gaduhan), sewa, kontrak farming, sumba kontrak, maro bati, inti plasma, atau bentuk lain sesuai dengan budaya lokal, dan kebiasaan masyarakat setempat.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”perusahaan di bidang lain” adalah perusahaan yang bergerak di sektor hulu, misalnya, usaha pembibitan; atau di sektor hilir, misalnya, usaha pengolahan hasil ternak seperti industri susu.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Ketentuan mengenai syarat keamanan hayati hanya berlaku untuk produk hasil rekayasa genetik.

Yang dimaksud dengan “kaidah etika” dalam pelaksanaan panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan asas-asas moral, misalnya penyortiran anak ayam umur sehari yang tidak memenuhi kriteria tetap diperlakukan dengan memperhatikan kaidah kesejahteraan hewan.

Yang dimaksud dengan “kaidah estetika” dalam pelaksanaan panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan asas-asas kesesuaian dan keharmonisan dalam melakukan pemanenan hasil budi daya, misalnya kesesuaian antara wadah susu dengan susu yang dipanen.


Pasal 16
Cukup jelas.


Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pangan bergizi seimbang” adalah kondisi pangan yang komposisi protein, lemak, karbohidrat, mineral, vitamin, dan serat kasar dalam satu-kesatuan asupan konsumsi sesuai dengan umur, jenis, dan kebutuhan untuk aktivitas tubuh.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menciptakan mekanisme pasar yang sehat”, antara lain, memberikan informasi pasar, serta melakukan survei dan kajian terhadap monopoli usaha peternakan secara horizontal/vertikal yang dapat membahayakan kepentingan nasional.

Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Industri pengolahan produk hewan” adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil peternakan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal (asuh).

Yang dimaksud dengan “mengutamakan bahan baku dari dalam negeri”, misalnya, dalam industri pengolahan susu sedapat mungkin menggunakan susu dari hasil pemerahan sapi perah dalam negeri.

Ayat (2)
Nilai tambah dari kegiatan industri pengolahan hasil peternakan harus dapat dinikmati secara berkeadilan oleh semua pihak yang terlibat dalam usaha peternakan, termasuk peternak yang bergerak di bidang budi daya peternakan melalui berbagai pola kemitraan usaha industri pengolahan hasil peternakan, misalnya, kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah dalam bentuk koperasi dan inti plasma serta kemitraan dengan kalangan pendidikan untuk meningkatkan usaha dan gizi.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud daya tampung lokasi adalah kemampuan daerah/wilayah dalam mencukupi kebutuhan bagi ternak baik pakan, minum maupun kandang sesuai kebutuhan ternak.

Yang dimaksud kemampuan penggaduh adalah kemampuan baik tenaga, tempat, waktu dan biaya agar ternak dapat dipelihara secara baik dan terawat.


Pasal 22

Yang dimaksud dengan “pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan” adalah tindakan untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu pulau atau kawasan pengamanan hayati hewan sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini.

Yang dimaksud dengan “pencegahan penyakit hewan” adalah tindakan karantina yang dilakukan dalam rangka mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan “pengamanan penyakit hewan” adalah tindakan yang dilakukan dalam upaya perlindungan hewan dan lingkungannya dari penyakit hewan.

Yang dimaksud dengan “pemberantasan penyakit hewan” adalah tindakan untuk membebaskan suatu wilayah dan/atau kawasan pengamanan hayati dan/atau pulau dari penyakit hewan menular yang meliputi usaha penutupan daerah tertentu terhadap keluar-masuk dan lalu-lintas hewan dan produk hewan, penanganan hewan tertular dan bangkai, serta tindakan penanganan wabah yang meliputi eradikasi penyakit hewan dan depopulasi hewan.

Yang dimaksud dengan “pengobatan penyakit hewan” adalah tindakan untuk menghilangkan rasa sakit, penyebab sakit, mengoptimalkan kebugaran dan ketahanan hewan melalui usaha perbaikan gizi, tindakan transaksi terapetik, penyediaan dan pemakaian obat hewan, penyediaan sarana dan prasarana, pengawasan dan pemeriksaan, serta pemantauan dan evaluasi pasca pengobatan.

Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kegiatan surveilans” adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit. Untuk melaksanakan kegiatan surveilans dan penyidikan ini diperlukan pengidentifikasian hewan.

Yang dimaksud dengan “penyidikan” adalah kegiatan untuk menelusuri asal, sumber, dan penyebab penyakit hewan dalam kaitannya dengan hubungan antara induk semang dan lingkungan.


Ayat (2)
Bupati dalam menetapkan jenis, peta, dan status situasi penyakit hewan didasarkan pada kajian epidemiologis dan analisis risiko yang dilakukan oleh otoritas veteriner.

Ayat (3)

Bupati dalam menetapkan laboratorium berdasarkan pada kriteria:
a. keberadaan sumber daya manusia yang kompeten;
b. sarana dan prasarana laboratorium yang memadai; dan
c. metodologi yang sahih.



Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit penyakit hewan yang pernah menyerang di Indonesia yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai penyakit hewan strategis.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan ”biosafety” adalah kondisi dan upaya untuk melindungi personel atau operator serta lingkungan laboratorium dan sekitarnya dari agen penyakit hewan dengan cara menyusun protokol khusus, menggunakan peralatan pendukung, dan menyusun desain fasilitas pendukung.

Yang dimaksud dengan “biosecurity” adalah kondisi dan upaya untuk memutuskan rantai masuknya agen penyakit ke induk semang dan/atau untuk menjaga agen penyakit yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau tidak disalahgunakan, misalnya, untuk tujuan bioterorisme.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “pengebalan hewan” adalah vaksinasi, imunisasi (pemberian antisera), peningkatan status gizi dan hal lain yang mampu meningkatkan kekebalan hewan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “di luar wilayah kerja karantina” adalah pelabuhan laut, sungai, dan perbatasan negara yang belum menjadi wilayah kerja karantina dan dapat berpotensi sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran lalu lintas hewan dan produk hewan.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “kesiagaan darurat veteriner” adalah tindakan antisipatif dalam menghadapi ancaman penyakit hewan menular eksotik.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “kewaspadaan dini” adalah tindakan pengamatan penyakit secara cepat (early detection), pelaporan terjadinya tanda munculnya penyakit secara cepat (early reporting), dan pengamanan secara awal (early response) termasuk membangun kesadaran masyarakat.


Ayat (2)
Dalam menyusun pedoman pemberantasan penyakit hewan menular, Bupati bersama otoritas veteriner memerhatikan: (a) ketentuan dari Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (World Organization For Animal Health); (b) perkembangan penyakit hewan menular yang terjadi di luar wilayah Kabupaten Jepara; dan/atau dengan (c) perbandingan langkah-langkah dan harmonisasi penanganan penyakit hewan menular oleh daerah lain.

Ayat (3)
Ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dimaksudkan untuk dapat menelusuri kegiatan pengamanan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Pasal 25

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan menyadari bahwa pencegahan penyakit hewan menular yang tidak strategis menjadi tanggung jawab masyarakat. Pengamanan terhadap penyakit hewan selain penyakit hewan menular strategis yang dilakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas.

Ayat (2)
Sudah sewajarnya peternak, pemilik hewan, atau perusahaan peternakan dibebani kewajiban untuk mencegah penyakit hewan karena kesehatan menjadi tangung jawabnya. Tugas pemerintah daerah sifatnya membantu dan memfasilitasi.

Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”penutupan daerah” adalah penetapan daerah wabah sebagai kawasan karantina.

Yang dimaksud dengan “pengeradikasian penyakit hewan” adalah tindakan pembasmian penyakit hewan, seperti pembakaran, penyemprotan desinfektan, dan penggunaan bahan kimia lainnya untuk menghilangkan sumber penyakit.

Yang dimaksud dengan “pendepopulasian hewan” adalah tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah hewan dalam rangka mengendalikan dan penanggulangan penyakit hewan, menjaga keseimbangan rasio hewan jantan dan betina, dan menjaga daya dukung habitat. Depopulasi meliputi kegiatan (a) pemotongan terhadap hewan yang tidak lolos seleksi teknis kesehatan hewan, (b) pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter), (c) pemusnahan populasi hewan di areal tertentu (stamping-out), (d) pengeliminasian hewan yang terjangkit dan/atau tersangka pembawa penyakit hewan, dan (e) pengeutanasian hewan yang tidak mungkin disembuhkan dari penyakit untuk mengurangi penderitaannya.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “status konservasi hewan” adalah kondisi populasi jenis hewan tertentu yang terancam punah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta Convention in Trade of Wild Fauna and Flora of Endangered Species (CITES).
Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang dilindungi yang tertular oleh penyakit hewan menular eksotik dilakukan oleh otoritas veteriner melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pengecualian dapat diberikan untuk menghindari kepunahan spesies hewan tersebut di satu pihak dan dilakukan dengan cara yang menjamin penyakit hewan menular eksotik tersebut tidak akan menyebar ke hewan lainnya di lain pihak.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tidak memberikan kompensasi” ditujukan kepada hewan yang tertular penyakit hewan menular eksotik.
Yang dimaksud dengan ”penyakit eksotik” adalah penyakit yang belum pernah ada di wilayah atau daerah tersebut.

Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui bahwa pendepopulasian hewan yang positif terinfeksi penyakit hewan menular strategis tidak mendapatkan kompensasi mengingat hewan tersebut dipastikan akan mati.
Ayat (4)
Yang maksud dengan “pemerintah daerah memberikan kompensasi bagi hewan sehat” adalah jika penyakit tersebut bukan penyakit hewan menular eksotik, contohnya dalam pemberantasan brucellosis dan anthrax.

Pasal 27
Penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan antara lain antraks, Septicemia Epizoties (SE), Brucelosis, Avian Influenza (AI), tetelo (New Castle Disease), Hog Cholera, Rabies.


Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan penutupan daerah” adalah penutupan dari lalu lintas hewan dan produk hewan yang menjadi media pembawa penyakit hewan dimaksud.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Pasal ini dimaksudkan agar pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan benar-benar bertanggung jawab atas hewan yang sakit; misalnya dalam pembiayaan pengobatan hewan sakit.


Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “visum” adalah keterangan tertulis yang menyatakan kondisi, diagnosis, dan prognosis penyakit hewan.

Ayat (3)
Cukup jelas.



Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sediaan biologik” adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses biologik pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik, antara lain berupa vaksin, sera (antisera), hasil rekayasa genetika, dan bahan diagnostika biologik.

Yang dimaksud dengan “sediaan farmakoseutika” adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik, antara lain, vitamin, hormon, enzim, antibiotik, dan kemoterapeti lainnya, antihistamin, antipiretik, dan anestetik yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi.

Yang dimaksud dengan “sediaan premiks” adalah obat hewan yang dijadikan imbuhan pakan atau pelengkap pakan hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum hewan.

Yang dimaksud dengan ”sediaan obat alami” adalah bahan atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai obat hewan. Golongan obat alami meliputi obat asli Indonesia maupun obat asli dari negara lain untuk hewan yang tidak mengandung zat kimia sintetis dan belum ada data klinis serta tidak termasuk narkotika atau obat keras dan khasiat serta kegunaannya diketahui secara empirik.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “obat keras” adalah obat hewan yang bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut.

Yang dimaksud dengan “obat bebas terbatas” adalah obat keras untuk hewan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis hewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus.

Yang dimaksud dengan “obat bebas” adalah obat hewan yang dapat dipakai pada hewan secara bebas tanpa resep dokter hewan.


Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.


Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “obat hewan tertentu” adalah obat hewan yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk hewan dan mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang mengonsumsi produk hewan tersebut, contohnya adalah Chlorampenicol, Dihydro-streptomycin (DHS), dan Dietilstilbestrol (DES).

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi standar mutu”, yaitu, antara lain, kedaluwarsa dan/atau telah rusak atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan biologik.

Huruf d
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 34
Huruf a
Yang dimaksud dengan “zoonosis”, jenisnya, antara lain, rabies, antrakss, avian influenza, salmonellosis, leptospirosis, dan toksoplasmosis.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan” adalah serangkaian tindakan dan kegiatan untuk mewujudkan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan.

Yang dimaksud dengan “produk hewan” antara lain, yaitu daging, susu, telur, serta produk olahannya dan produk hewan lainnya misalnya kulit, bulu, tulang, tanduk, kuku, serta bahan baku pakan asal hewan.

Yang dimaksud dengan “penjaminan keamanan produk hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan yang tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/atau fungsi lingkungan.

Yang dimaksud dengan “penjaminan kesehatan produk hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal hewan yang memenuhi persyaratan nutrisi yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan tidak mengandung bibit penyakit.

Yang dimaksud dengan “penjaminan keutuhan produk hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal hewan yang tidak bercampur dengan produk lain yang tidak sejenis.

Yang dimaksud dengan “penjaminan kehalalan produk hewan” adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan yang diperoleh sesuai dengan syariat agama Islam.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “penjaminan higiene dan sanitasi” adalah pengupayaan dan pengondisian untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi manusia, hewan, dan produk
hewan.

Yang dimaksud dengan “higiene” adalah kondisi lingkungan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia.

Yang dimaksud dengan “sanitasi” adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “kedokteran perbandingan (comparative medicine)” adalah disiplin ilmu kedokteran yang membandingkan persamaan dan perbedaan hal-hal yang berkaitan dengan proses biologi, fisiologi, patologi, dan perkembangan penyakit (patogenesis), termasuk respons dari proses tersebut akibat pengaruh lingkungan, berbagai bentuk perlakuan alamiah dan/atau perlakuan buatan, yang terjadi pada manusia dan hewan.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “penanganan bencana” adalah tindakan terhadap timbul dan/atau akibat zoonosis yang meluas pada masyarakat dan mengancam kesejahteraan hewan.

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Tempat produksi adalah tempat pembuatan atau barang/bahan tersebut diproduksi

Tempat Pemotongan : tempat dimana hewan yang akan dijual dipotong.
Dapat dilakukan dengan memaksimalkan fungsi dan peran Rumah Potong Hewan.

Yang dimaksud dengan “produk hewan segar” adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang belum diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia, misalnya, daging, telur, susu, dan tulang.

Yang dimaksud dengan “produk hewan olahan” adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang telah diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 36

Yang dimaksud dengan “nomor kontrol veteriner (NKV)” adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.
Bagi unit usaha produk hewan yang mengedarkan produk hewan segar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV.


Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dagingnya diedarkan” adalah mendistribusikan daging untuk kepentingan komersial dan nonkomersial seperti pemberian bantuan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.

Huruf a
Yang dimaksud dengan “rumah potong” adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain, sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat. Keharusan memotong hewan di rumah potong dimaksudkan untuk mencegah zoonosis.

Huruf b
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menjamin ketenteraman batin masyarakat” adalah pengupayaan dan pengondisian dalam rangka pemenuhan syarat hewan yang halal untuk dikonsumsi dan tata cara pemotongan hewan tersebut sesuai dengan syariat agama Islam.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.


Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “residu” adalah akumulasi obat atau bahan kimia dan/atau metabolitnya dalam jaringan dan organ hewan setelah pemakaian obat atau bahan kimia secara sengaja untuk pencegahan/pengobatan, sebagai imbuhan pakan atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut.

Yang dimaksud dengan “cemaran” adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk hewan dan pakan hewan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan produk hewan dan pakan hewan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/atau lingkungan.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “manusiawi” adalah tindakan yang merujuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan.

Huruf a         
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.

Yang dimaksud dengan “penyalahgunaan” adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan hewan.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “hewan yang tidak bertulang belakang yang bisa merasakan sakit”, antara lain, adalah kepiting. Pada dasarnya hewan yang merasakan sakit adalah hewan yang memiliki susunan saraf pusat dan perifer, yaitu semua hewan bertulang belakang. Namun, kalangan masyarakat dunia yang peduli terhadap kesejahteraan hewan memasukkan hewan yang tidak memiliki tulang belakang, tetapi mempunyai rasa sakit sebagai hewan yang perlu diperhatikan kesejahteraannya.

Pasal 42
Penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat agar disadari bahwa masalah kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pelaksanaan kesejahteraan hewan diutamakan pada upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan hewan, masyarakat dapat membentuk kelembagaan yang relevan. Contohnya, penggunaan hewan laboratorium untuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.




Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa laboratorium veteriner” adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan kesehatan hewan.

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner” adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan atau zoonosis, pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu pakan, mutu bibit/ benih, dan/atau mutu produk hewan.

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa medik veteriner” adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan praktik konsultasi kesehatan hewan.

Yang dimaksud dengan “pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan (puskeswan)” adalah layanan jasa medik veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan laboratorium veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner.

Ayat (2)

Pemberian izin usaha dari bupati/walikota, selain untuk memenuhi syarat legalitas dan standar pelayanan minimal, dimaksudkan untuk mensinergikan pelayanan kesehatan hewan di daerah tersebut dengan siskeswanas melalui pembinaan otoritas veteriner bekerja sama dengan organisasi profesi kedokteran hewan setempat.
Apabila cakupan pelayanan kesehatan hewan tersebut meliputi wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi, pemberian izin usaha dari bupati/walikota tersebut perlu dikonfirmasikan kepada otoritas veteriner tingkat provinsi yang dimaksud.

Adapun kualifikasi pemberian izin tersebut antara lain pemberian izin:
a. Rumah Sakit Hewan;
b. Praktik Kedokteran Hewan; dan
c. Laboratorium Keswan dan laboratorium Kesmavet yang diselenggarakan oleh swasta.


Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kompetensi medik veteriner” adalah kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang kesehatan hewan dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini; kepentingan tertinggi, klien, pasien masyarakat luas, dan lingkungan; serta keluhuran sumpah atau janji dan kode etik profesi.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di bawah penyeliaan dokter hewan” adalah pengawasan dokter hewan secara berkelanjutan kepada kinerja tenaga para medik veteriner dan/atau sarjana kedokteran hewan dalam melaksanakan urusan kesehatan hewan yang dilakukan berdasarkan acuan otoritas veteriner dan/atau kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dengan memperhatikan batas-batas kemampuan.


Pasal 45
Ayat (1)
Surat izin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/walikota adalah berupa Surat Tanda Registrasi.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Surat izin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/walikota adalah berupa Surat Tanda Registrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.



Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 48

Ayat (1)
             Cukup jelas


Ayat (3)
             Cukup jelas

Ayat (3)
             Cukup jelas

Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “aparat” adalah pegawai negeri baik struktural maupun fungsional, pusat maupun daerah, termasuk penyuluh peternakan dan kesehatan hewan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “metode pengembangan lainnya” antara lain, permagangan dan sekolah lapang. Pengembangan sumber daya manusia peternakan bertujuan, antara lain, untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kewirausahaan, kerjasama, dan meningkatkan dedikasi.
Yang dimaksud dengan “memperhatikan budaya masyarakat” adalah menghargai kearifan tradisional dan budaya lokal sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia berikut penerapan teknologi untuk pengembangan usaha peternakan dan kesehatan hewan di suatu wilayah dapat bersinergi dengan kebiasaan, tradisi, adat, agama, dan budaya setempat sehingga dapat diterima oleh masyarakat agar mencapai hasil yang optimal.

Ayat (4)
Cukup jelas


Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 50

Ayat (1)
             Cukup jelas

Ayat (2)
             Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.


Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas.

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 13.